Selamat Datang di Blog Wanita Sosial(ita), Semoga Bermanfaat

Senin, 06 Oktober 2014

Kritik Ulama kalam terhadap Aliran Khawarij - Tauhid



KRITIK ULAMA’ KALAM TERHADAP ALIRAN
KHOWARIJ




A.                     PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Tauhid atau yang sering disebut ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah sifat wajib jaiz dan sifat mukhal (mustahil) bagi Allah .Selain itu ilmu kalam juga membahas malaikat malikat Allah SWT dan juga Rosul Allah sebagai penyampai risalah bagi agama Islam yang rahmatallil’alamin.Pembahasan ilmu kalam juga menyangkut mengenai aliran atau firqh yang sering melibatkan para pemikir Islam ,teolog, dan filosof. Sebab dalam pembahasan aliran khowarij mereka mendapat ekstrimisme dan radikalisme dalam sebuah pemikiran dan prinsip akidah.Seperti pengkafiran orang yang melaksanakan dosa besar,pengingkaran terhadap keputusan hukum bagi orang orang yang terlibat dalam pembunuhan Utsman bin ‘Afwan serta penolakan terhadap sunah apabila tidak terdapat dalil penguat dari Al Qur’an.
Ulama’ kalam seperti Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan “Mereka tidak berlandaskankepada sunah kecuali menurut penafsiran global, tanpa melihat apakah bertentangan atau tidak dengan  dhahir Alqur’an . Sehingga mereka tidak merajam orang yang berbuat zina dan tidak mengenal nisab dalam pencurian”.Pada kesempatan kali ini pemakalh akan membahas mengenai bagaimana sejarah,ajaran hingga kritik para ulama’ kalam mengenai ajaran khowarij ini.

B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimanakah sejarah timbulnya aliran Khawarij ?
2.         Apasajakah ciri ciri yang melatar belakangi Aliran khowarij ?
3.         Apasajakah sub aliran atau sekte golongan Khawrij?
4.         Apasajakah kritik ulama’ kalam terhadap aliran Khawarij ?




B.     PEMBAHASAN
A.                 Sejarah timbulnya aliran Khowarij
Peristiwa terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan di Madinah pada tahun 656, merupakan titik awal yang tepat untuk studi pemikiran islam dan khusunya studi Khawarij. Khawarij bersama dengan kelompok revolusioner (pendukung), mengklaim kontinuitas tanggun jawab pembunuhan itu, meskipun hakikatnya atau nilai penting kontinuitas itu tidak jelas. Setelah Ustman meninggal, kaum muslimin Madinah menunjuk Ali sebagai Khalifah, tetapi tidak seluruhnya mengakui Ali. Ali menunjukkan simpati terhadap para pemberontak atau para pembunuh, begitu mereka sering disebut dan tidak mengambil langkah untuk menghukum orang-orang yang bertanggung jawab atas pertumpahan darah itu. Abdullah ibnu Umar dan orang yang sepaham tidak mau mengakui Ali dan meninggalkan Madinah, disisi lain gubernur yang diangkat di Syiria oleh Utsman sekaligus juga kerabatnya, yakni Mu’awiyah tidak mau mengakui Ali dan tetap mempertahankan kekuasaannya.[1]
 Mu’awiyah mengklaim sebagai pengganti Utsman disaat Ali gagal menghukum orang-orang yang melakukan pembunuhan terhadap Utsman. Awal mulanya kaum khawarij adalah orang orang yang mendukung Sayyidina Ali Akan tetapi akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran,mau menerima tahkim[2] yang sangat mengecewakan ,sebagaimana merka juga membenci Muawiyah karena mereka melawan Sayyidina Ali bin Abi tholib sebagai kholifah yang sah.[3]. Jadi golongan khawarij adalah sekelompok tentara ahli yang tidak menyetujui perlepakan senjata pada perang shiffin Antara Ali dan Muawiyah. Kelompok ini menganggap Ali salah karena mau berdamai dengan muawiyah. Lalu golongan khawarij melakukan oposisi terhadap semua daulah, baik dengan politik dan terutama sekali dengan kekerasan.[4]
B.     Ciri yanag melatar belakangi Aliran khowarij 
Adapun ciri yang melatar belakangi Aliran khawarij adalah :[5]

1.      Orang khawarij dikenal sangat teguh dalam membela keyakinan mereka dan sangat berani dimedan perang, lantaran mereka merupakan sumber kakacauan dalam daulah bani umayyah.
2.      Orang- orang khawarij selalu melakukan perlawanan nyaris tanpa henti dengan keberanian yang jarang ada tandingannya.
3.      Mayoritas orang khawarij berasal dari kalangan Badui Robi’ah yang tekenal fanatik berani dan cerobah, dalam mengemukakan pendapat.
4.      Mereka dikenal sebagai orang-orang yang sangat berpegang pada makna-makna lahiriah dalam al-quran dan tidak pernah menjangkau makna yang lebih dalam. Serta ketat dalam beribadah.[6]
5.       Kaum khawarij adalah orang-orang yang telah dikuasai oleh selogan-selogan keimanan dan doktrin la hukma illa lillah dan berlepas diri dari orang-orang dzalim.
6.      Golongan khawarij sering menamakan golongan mereka dengan “kaum Syurah” artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk keredhaan Allah.

C.    Sub aliran atau sekte golongan Khawrij   
Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dan 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20 Sekte, Al-Syahristani menyebutkan 18 Sekte, Mustafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte, Muhammad Abu Zahrah menerangkan 4 sekte, Sedangkan Harun Nasution sendiri ada 6 sekte penting yaitu antara lain:[7]
a.                   Al Azariqah
Nafi Ibnu Azraq sebagai khlifah pertama sub aliran ini lebih radikal, mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musyrik atau politheist.
Semua orang yang menyalahi peraturan-peraturan dan pendapat Azariqahtergolong orang musyrik, kekal di neraka. Anak-anak dan isteri-isteri di luar golongan Azariqah dihukumkan musyrik dan boleh dibunuh, negara atau daerah yang diduduki oleh lain dari Azariqah, dihukumkan negara atau daerah kaum musyrik'
b.                  Al Muhakkimah
Orang-oramg tergolongan berdosa besar dan kafir ialah orang-orang yang menyutujui arbitase ('Ali, Mu'awiyah, dan kedua penengah Amr Ibnu Al Ash dan Abu Musa Al Asy'ari), berbuat zina dan membunuh sesama manusia tanpa sebab yang syah.
c.                   Al Ajaridah
Mereka menyebut Abu Karim Ibnu Ajrad, ajarannya lebih lunak karena menurut mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaiman ajaran Nafi Ibnu Azraq dan Najdah, tetapi hanya kebajikan. Di antara mereka terdapat faham Al Maimunah dan Al Syu'aifah dan Al Hazimiyah menganut faham Jabaarriyah
d.                  Al Najdat
Najdah Ibnu Amir Hanafi dari Yamamaka sebagai pimpinannya, ia baerpendapatorang berdosa besar menjadi kafir dan kekal dalam nerak, ialah orang islam yang tak sefaham dengan alirannya.
Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, akan mendapat siksaan, kemudian akan masuk surga. Dosa kecil akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakan sendiri menjadi musyrik.
Faham ini yang pertama yang mengemukakan "taqiyah" yaitu merahasiakan keyakinan untuk keamanan, baik dalam ucapan maupun perbuatan, tetapi tidak semua pengikut An Najdah menyetujuinya.
e.              Al sufriyah
Pemimpinannya Ziad ibnu Al Asfar, ajarannya antara lain:
1)              Orang sufriyah yang tidak hijrah tidak dianggap kafir
2)              Tidak pendapat bahwa anak-anak musyrik boleh dibunuh
3)              Tidak semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik
4)              Kafir di bagi menjadi dua, kafir inkar al ni'mah dan kufi bi inkar al rububiah
5)              Taqiyah hanya boleh dalam bentuk perbuatan.
Tetapi walaupun demikian, untuk keamanan dirinya, perempuan islam boleh menikah dengan lelaki kafir, di daerah bukan islam
f.               Al Ibadiyah
Nama faham diambil dari Abdullah Ibnu Ibad yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari Al Zariqah, faham ini paling moderat dengan terbukti ajaran-ajarannya sebagai berikut:
1)              Orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahid (mengEsakan Tuhan), tetapi bukan mu'min, dan kalau kafir hanya kafir ni'mah bukan kafir Al millah (agama).
2)              Daerah orang isalm yang tak sefaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah merupakan daerah tauhid (daerah yang mengEsakan Tuhan) yang tak boleh di perangi
3)              Orang islam yang berbuat dosa besar adalah orang yang mengEsakan Tuhan, tetapi buakn mu'min, kalaupun kafir  hanya merupakan kafir ni'mah, bukan kafir agama.
4)              Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.

D.    Kritik Ulama’ Kalam Terhadap Golongan Khawarij
a.         Menurut Sidi Syekh Abdul Qadir Jaelani al Hasani dalam  Ghaniyyah[8], sebagai berikut:
1.      Golongan khawarij suka melontarkan dalil-dalil agama walaupun tidak mengenai sasarannya.
2.      Mereka sudah tidak memperhitungkan dasar agama yang sebenarnya.
3.      Mereka suka memecah agama menjadi beberapa firqah dan selalu memencilkan diri dari golongan Islam yang banyak, berjalan menurut keputusan ijma’
4.      Mereka memandang tidak usah taat kepada pemerintah dan membolehkan memberontak serta mengangkat senjata terhadap pemerintah yang sudah di bai’at. Sedangkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan Muslim bawasannya:
“Tidak boleh amengangkat senjata kepada pemerintah yang sah yang telah dibai’at walaupun salah, kecuali dengan kesepakatan dan kesabaran”.
5.      Golongan khawarij suka mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan dia.
6.      Golongan khawarij tidak mempercayai siksa kubur.
7.      Tidak mempercayai karamah wali, tidak mempercayai telaga Kautsar, tidak mempercayai syafaat nabi.
8.      Golongan khawarij suka meremehkan sholat,berpuasa dan beridul fitri tanpa mempergunakan ru’yat terlebih dahulu.
9.      Golongan khawarij berpendapat nikah tanpa wali itu sah.
10.  Golongan khawarij suka mencaci maki golongan nabiyang suci dan menentangnya, bahkan mengkafirkan Khulafaurrasidin. Serta para pendukung kepemimpinan . Khulafaurrasidin.[9]
b.            Menurut Ibnu katsir golongan khawarij adalah golongan yang suka memberontak terhadap khalifah dan suka berhura-hura dalam pembicaraan hal itu terjadi saat masa Utsman bin Affwan[10]
c.             Menurut Al-Maqrizi golongan khawarij adalah orang-orang yang membelot terhadap Ali dalam perang shiffin yang berkata” la hukma illa lillah” tiada hakim kecuali allah.[11]
d.            Menurut Nafi’ Ibnu Al Azraq Khowarij adalah sebuah aliran yang berfaham radikal[12]

C.    PENUTUP
A         KESIMPULAN
Jadi golongan khawarij adalah sekelompok tentara ahli yang tidak menyetujui perlepakan senjata pada perang shiffin Antara Ali dan Muawiyah. Kelompok ini menganggap Ali salah karena mau berdamai dengan muawiyah. Lalu golongan khawarij melakukan oposisi terhadap semua daulah, baik irandengan politik dan terutama sekali dengan kekerasan .
Khawarij terkenal dengan golongan yang sangat teguh dalam memegang keyakinan mereka, mereka nyaris selalu melakukan sebuah peperangan dengan modal mereka yang jarang ada sal dari tandingannya, mereka juga kebanyakan berasal da suku badui Mayoritas orang khawarij berasal dari kalangan Badui Robi’ah. Mereka dikenal sebagai orang-orang yang sangat berpegang pada makna-makna lahiriah dalam al-quran dan tidak pernah menjangkau makna yang lebih dalam. Serta ketat dalam beribadah. Kaum khawarij adalah orang-orang yang telah dikuasai oleh selogan-selogan keimanan dan doktrin la hukma illa lillah dan berlepas diri dari orang-orang dzalim. Golongan khawarij sering menamakan golongan mereka dengan “kaum Syurah” artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk keredhaan Allah
Khawarij memiliki beberapa sekte diantaranya:  Al Azariqah,Al Muhakkimah, Al Ajaridah, Al Najdat, Al sufriyah, dan  Al Ibadiyah. Para ulama kalam sepakat bahwa aliran khawarij adalah aliran yang keluar dari ajaran islam, karena dalam ajaran-ajaran khawarij banyak yang menyimpang dari islam.

B.     PENUTUP
Demikian makalah ini yang dapat kami paparkan mengenai kritik ulama kalam terhadap aliran khawarij. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan kami dan kurangnya rujukan atau referensi. Penulis berharap pembaca budiman dapat memberikan kritik dan saran yang konstruktif kepada pemakalah demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca budiman. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

A.Nasir, Sahilun ,1998 Pemikiran Kalam(teologi Islam)Sejarah ,ajaran dan Perkembangannya. Jakarta : PT Raja Grafindi Persada

Abdul,Muhammad Hadi Al Mishri.1992.Manhai dan Aqidah Ahlusunnah Wal Jama’ah. Jakarta. Gema Infani Press.
Al- Najjar, Amir.1993.Aliran Khawarij.Jakarta.Lentera.
Hasjny,A.1983. Syiah dan Ahlusunnah. Surabaya.Bina Ilmu.
Romas, Ghofir Ilmu Tauhid . Semarang Badan Penerbit Fakultas Dakwah IAIN Walisongo
Syakir,Balukia.1992.Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. Bandung. Sinar Baru.
Yanto, Dar, 1994 Kamus Bahasa Indonesia Moderen, Surabaya: Apolo












[1]  Noeng Muhajir, Metode Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesa Rasia, 1996), hal 158-159
[2] Definisi tahkim sendiri berdasarkan sudut pandang bahasa adalah bentuk masdar dari “hakkama” yang artinya melantik seseorang menjadi hakim untuk mengadili suatu perkara. Sedangkan menurut istilah, tahkim adalah persetujuan anatara kedua pihak yang berselisih untuk menerima keputusan tertentu dalam menyelesaikan suatu perselisihan.
[3] Sahilun A.Nasir,Pemikiran Kalam(teologi Islam)Sejarah ,ajaran dan Perkembangannya.(Jakarta : PT Raja Grafindi Persada1998).,hlm 123
[4] A.Hasjny,Syiah dan Ahlusunnah,(Surabaya:Bina Ilmu,1983),hlm.40.
[5] Siradjuddin Abbas,I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah,(Jakarta:Pustaka Tarbiyah,1992).hlm.155.
[6] “Diriwayatkan bahwa Abdulah bin Abbas mengajak mereka berdialog dia melihat bercak hitam pada dahi mereka (kaum khowarij)karena sujud mereka yang lama serta tangan-tangan yang kurus dan terbungkus jubbah-jubah yang bersih
[7]  Ghofir, Romas Ilmu Tauhid  (Semarang :Penerbit Fakultas Dakwah IAIN Walisongo,1997).,hlm 73-76
 Lihat juga di Amir al-Najjar, Aliran Khawarij,(Jakarta: lentera,1993),hlm.61
[8] Balukia Syakir,Ahlus Sunnah Wal Jamaah,(Bandung:Sinar Baru,1992),hlm.47-48
[9] Muhammad Abdul Hadi Al Mishri,Manhaj dan Aqidah Ahlusunnah Wal jama’ah,(Jakarta: Gema infani Press,1992),hlm.173.
[10] Amir al-Najjar, Aliran Khawarij,(Jakarta: lentera,1993),hlm.51. lihat juga di Ibn Katsir al-Bidayah wa al-Nihayah,VII hlm.189
[11] Ibid.hlm 52. Lihat juga di al-Mawa’izh wa al-I’tibar,jilid II,hlm.354
[12] Dar yanto., Kamus Bahasa Indonesia Moderen(Surabaya: Apolo 1994).,hlm170  Radikal adalah paham yang keras dan menuntut perubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar